Bogor, IDN Times - Pemerintah Indonesia semakin menguatkan janjinya untuk mewujudkan tujuan pelestarian lautan yang menargetkan 30 persen dari keseluruhan area perairannya hingga tahun 2030.
Satu usaha nyata yang dikerjakan adalah penentuan 567 lokasi area perlindungan yang telah berlangsung, ditetapkan, dan diajukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tornanda Syaifullah, Direktur Jenderal Pengembangan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, menggarisbawahi kepentingan adanya legitimasi untuk area-area konservasi.
"Peraturan hukum ini dibuat untuk memperkuat peranan pemerintah dalam mengelola wilayah konservasi lautan yang telah diresmikan," jelasnya pada hari Kamis (15/5/2025).
Dengan peta yang telah meliputi area yang ada, yang ditetapkan, sampai yang diajukan, Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini fokus pada pengesahan status hukum dari daerah-daerah tersebut.
1. Rilis buku pedoman nasional

Pada acara simposium tingkat nasional, KKP merilis beberapa dokumen krusial seperti Visi MPA 2045, Komite Nasional tentang MPA dan OECM, serta beragam program baru termasuk MPA untuk Perikanan, MPA untuk Spesies, dan MPA untuk Karbon Biru.
Berkas-berkas ini dibuat sebagai petunjuk saintifik, terukur, dan inklusif untuk manajemen zona perlindungan lautan di Indonesia sampai dengan tahun 2045.
2. Kerjasama antar berbagai pihak serta penandatanagan Perjanjian Kemitraan Strategis

Acara ini pun turut mendorong kolaborasi di berbagai lini. Sebagai bukti konkret, telah dilakukan penandatanganan pakta kerjasama (PKS) antara WWF Indonesia dengan Direktorat Jenderal Manajemen Sumber Daya Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kerjasama ini menciptakan kesempatan kerja sama di antara pihak pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, kalangan ilmuwan, serta komunitas setempat dalam rangka mengatur sumber daya lautan dengan cara yang bertanggung jawab dan adil bagi semua.
3. Pelestarian Berdasarkan Ilmu Tradisional

Di luar area konservasi yang dikelola oleh pemerintah (KAWALAN), Indonesia saat ini juga mendukung pengakuan atas Upaya Konservasi Berbasis Wilayah Lainnya yang Efektif (OECM).
Metode ini memberikan tempat yang lebih luas untuk kebijaksanaan setempat dan sistem pengelolaan tradisional dalam upaya pelestarian lautan.
"Area konservasinya harus membantu dalam manajemen lautan supaya tetap terjaga. Hal utamanya adalah semua orang paham betapa berharganya peranan lautan," ungkap Tornanda.
Ini turut menjadi komponen dari strategi Ekonomi Biru KKP serta sumbangsih konkret Indonesia untuk mencapai tujuan global 30x30.