Klarifikasi Owner Syila Musik Soal Dugaan Penipuan

www.smartlink.biz.id, Bandar Lampung - Destiyani (35) pemilik dari Syila Musik mengklarifikasi dugaan penipuan yang dituduhkan kepadanya.

Sebelumnya, viral di media massa dan media sosial, dugaan penipuan oleh pemilik Syila Music.

Laporan terhadap Destiyani terdaftar dengan nomor: LP/B/508/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, 14 April 2025, oleh AF yang merupakan suami WAH.

Ia mengatakan dirinya perlu meluruskan sejumlah informasi yang beredar di publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Memang benar saya memiliki kewajiban kepada WAH sebesar Rp 135 juta. Namun sebagian dari jumlah tersebut telah dikembalikan melalui cicilan sejak November 2024," ujarnya saat diwawancari di rumahnya, di Perumahan Vila Mutiara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, pengembalian tersebut telah dilakukan secara bertahap.

"Rp 13 juta pada November 2024, Rp 11 juta pada Desember 2024, dan Rp 2 juta pada Januari 2025, dengan total pengembalian mencapai Rp 24 juta," ujarnya.

Namun, fakta ini dinilai tidak dimuat dalam laporan maupun somasi yang dikirimkan pihak WAH.

"Penggambaran yang disajikan oleh pihak lain kepada polisi kurang komprehensif. Sementara itu, saya telah melakukan pembayaran kembali secara bertahap," jelasnya.

Dia mengklaim telah melapor tentang WAH beserta timnya terlebih dahulu ke dua Polres yang berbeda terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pelaporan awal disampaikan ke Polresta Bandar Lampung pada tanggal 9 Januari 2025, mengenai penyerahan peralatan musik yang menjadi milik Syila Music di markas mereka.

Laporan kedua akan dilaporkan pada tanggal 10 Januari 2025 di Polres Pesawaran, mengikuti insiden penjemputan peralatan yang terjadi di sepanjang jalan setelah pertunjukkan di Buyut, Lampung Tengah.

Dia juga mengatakan ada perjanjian antara dia dan pihak terkait.

"Pada 9 Januari 2025, kami berkomitmen melunasi pinjaman pada Maret 2025. Namun, pihak sebelah telah bertindak sepihak dengan menyuruh timnya mengambil alat musik yang nilainya melebihi jumlah pinjaman tanpa dasar putusan pengadilan," ujarnya.

Akibat dari tindakan itu, dirinya mengalami kerugian lebih besar karena harus menyewa alat dari pihak lain untuk memenuhi kontrak pertunjukan.

Dia juga mengkritik kegagalan proses mediasi yang sudah dua kali difasilitasi oleh Polres Pesawaran.

"Kontroversi mencolok terjadi saat pertemuan awal, sementara dalam mediasi kedua, kelompok WAH dikatakan tak berpartisipasi," jelasnya.

"Pada mediasi kedua, salah satu pihak tidak menghadiri sesi tersebut," jelasnya.

Dirinya tetap terbuka untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

( www.smartlink.biz.id/ Dominius Desmantri Barus )