www.smartlink.biz.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung saat ini tengah menginvestigasi kasus penyerobotan properti yang dimiliki oleh Syila Musik.
Kasat Reskrime dari Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra menyebut bahwa perkara penyerobotan properti yang dimiliki oleh Syila Musik kini telah masuk ke dalam fase investigasi.
"Menyang laporan mengenai kemungkinan penyelewengan hukum yang mencakup pencurian dan penganiayaan sesuai Pasal 365 KUHP. Terkait benda bukti kasus ini adalah satu set sistem suara. Benda tersebut diyakini telah dipindahtangan oleh tersangka atau orang yang dilapor kepada pihak berwajib pada tahapan penyelidikan," katanya, Kamis (15/5/2025).
Mereka telah mengecek para saksi dan pelapor.
Akan tetapi, mereka perlu mengambil sejumlah langkah lagi agar bisa meneruskan pendidikan ke jenjang berikutnya.
"Pemeriksaan terhadap pelapor telah diselesaikan. Para saksi pun sudah diperiksa. Akan tetapi, masih ada beberapa tahapan lain yang perlu dijalani sebelum bisa melanjutkan dengan gelar berikutnya," jelasnya.
Sekilas dikabarkan, Rumah Destiyani (35), si pemilik Syila Musik yang terletak di Perumahan Vila Mutiara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pernah dikunjungi beberapa individu tak dikenal (OTK) pada hari Rabu (8/1/2025).
Selanjutnya siapa yang tak diketahui itu mengambil paksa harta miliknya berupa instrumen musik bernilai Rp 600 juta.
Bukan hanya itu saja, Destiyani pun pernah mengalami perlakuan yang kurang menyenangkan ketika berusaha untuk melindungi peralatan miliknya.
Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (8/1/2025) ketika rumah saya, yang menjadi markas Shila Music, mengalami sesuatu.
Selanjutnya dia melaporkan hal tersebut kepada Polresta Bandar Lampung.
Laporan nomornya adalah LP/B/35/1/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, yang diajukan pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025. Laporan ini merujuk kepada pasal 365 bersama 368 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menyangkut dugaan kasus tindak pidana pengambilan paksa barang milik orang lain menggunakan kekuatan atau ancaman.
Kemudian peristiwa kedua terjadi pada hari Jumat (10/1/1025) di Masgar, Pesawaran, setelah tampil di Buyut Lampung Tengah.
Laporan kedua berikutnya adalah Nomor: LP/B/7/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, yang berkaitan dengan tuduhan pelanggaran hukum dalam bentuk pencurian dengan penggunaan kekerasan sesuai ketentuan Pasal 365 Jo 368 KUHP.
( www.smartlink.biz.id/ Dominikus Desmonstri Barus )